Rabu, 05 Januari 2011

Prebedaan Wahabi dan Muhamaddiyah

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Kalau menurut pandangan saya, Faham Wahabi dengan Faham Muhammadiyah
itu boleh dikata SERUPA tapi TIDAK SAMA.

Faham Wahabi mengharamkan Tahlil, Yasinan, Talkin Mayit, Ziarah kubur
Nisfu Sya'ban dsb, Faham Muhammadiyah Juga begitu.
Sama-sama tidak boleh memberi nisan pada makam.
Faham Wahabi tidak Qunut pada Sholat SUBUH Faham Muhammadiyah juga
sama.
Azan Jum'at sama-sama hanya satu kali, walaupun di Masjidil Harom dan
masjid Nabawi azannya 2 kali. malahan di Masjid Nabawi Azan Shubuhnya
juga 2 kali.

Perbedaannya : Faham Wahabi mengharamkan Maulid Nabi, adapun Faham
Muhammadiyah Sekarang sudah tidak mengharamkannya lagi, soalnya
setiap tahun Organisasi Muhammadiyah merayakan HARLAH (Hari Lahir)
Organisasi, mosok ya Maulid Nabi haram ??
Perubahan ini terjadi sekitar tahun 1980-an dibawah kepemimpinan
Bapak Amin Rais(CMIIW), tapi sebelumnya di tahun 1970-an Maulid Nabi
masih dianggap haram oleh Muhammadiyah.

Perbedaan Lainnya : Faham Wahabi mewajibkan memanjangkan Jenggot dan
mengharamkan Kumis serta menggantung Celana Panjang / Jubah.
Faham Muhammadiyah yang sekarang tidak begitu mempermasalahkan
penampilan yang penting hatinya (niat) OK.

Faham Wahabi MASIH mempermasalahkan hal-hal yang bersifat khilafiah
para ulama, misalnya soal bid'ah dan hal-hal sepele (furu'/cabang)
Adapun Faham Muhammadiyah yang sekarang (sejak 1980-an) tidak begitu
mempermasalahkannya lagi, semua tergantung niatnya masing-masing
(Innama a'malu bin-niyyah)
Kecuali bagi perorangan2, hal-hal seperti itu masih suka
diperdebatkan, tapi gaungnya tidak seperti jaman dulu dibawah 1980-an.


Sebenarnya kedua-duanya mengambil dalil dari Riwayat suatu Hadits
yang sama, yaitu HANYA hadits-hadits shohih saja, baik dalam hal
Ibadah maupun muamalah maupun Fadhilail Amal.
Faham Wahabi malahan sangat leterleks (tektual) sehingga nampak
begitu ekstrim dalam memahami suatu hadits/Ayat, mereka tak ingin
menggunakan akal/ra'yu (walaupun akal sehat) untuk menafsirkan suatu
ayat/teks hadits. Pokoknya bagi mereka hitam-putih.
Ijma Ulama konon bagi mereka cuma akal-akalan.

Adapun Muhammdiyah agak sedikit moderat, bila tak ada nash yang
sharih, ulama-ulama mereka melakukan ijtihad untuk mengambil suatu
keputusan (semacam baitul masail di NU) tapi KITAB KUNING (kitab-
kitab rujukan NU karangan ulama-ulama di masa lalu) bagi mereka tetap
tidak berlaku.
Hadits-hadits daif walapun sekedar fadhilail amal (Menambah semangat
dalam beribadah) mereka sama-sama tidak menggunakannya sepertimana NU.

Faham Wahabi dan Faham Muhammadiyah sama2 bermazhab Maliki, adapun
mayoritas di Indonesia dan Asia kebanyakan bermazhab Syafi'i.

Demikian yang saya ketahui, bilamana ada kekeliruan mohon dikoreksi,
bilamanapun ada yang ingin menambahkan dipersilahkan..

wassalam,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar