ketegori Muslim. Assalamualaikum wr wb
Ustadz rohimakumulloh yang saya hormati, alhamdulillah ana sangat menyukai rubrik yang ustadz asuh karena telah dapat menambah wawasan saya terhadap Islam, di mana salah satu yang saya dapat adalah mengenai tidak diperbolehkannya taqlid buta ataupun fanatik terhadap mazhab.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya masih memiliki ganjalan terhadap pelaksanaan qunut di sholat subuh, di mana jamaah lingkungan ana melaksanakannya, namun ana tidak melakukannya, ana hanya mengangkat tangan. Hal ini dilakukan karena berpendapat mereka belum dapat menerima hal itu dan akan menghambat dakwah ana di lingkungan. Perlu ustadz ketahui ana tidak melakukan qunut lebih dikarenakan adanya keraguan dalam diri ana.
Untuk itu penjelasan dari Ustadz, ana harap sehingga dapat meyakinkan ibadah yang ana laksanakan
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Nandang Ginanjar
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Qunut di dalam shalat shubuh memang merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.
Di dalam kitab Subulus Salam Bab Tata Cara Shalat disebutkan beberapa hadits yang terkait dengan dasar landasan syar’i qunut pada shalat shubuh. Hadits-hadits itu antara lain:
عن أنس أن النبي قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه - متفق عليه
Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab, kemudian beliau meninggalkannya.
ولأحمد والدارقطني نحوه من وجه آخر ، وزاد: وأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Dan dari riwayat Imam Ahmad dan Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan: Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.
Juga ada hadits lainnya lewat Abu Hurairah ra.
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bila bangun dari ruku’-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa:Allahummahdini fii man hadait…dan seterusnya.
Juga ada hadits lainnya:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh.
Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Asy-Syafi’i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.
Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak ada kesunnahan dalam qunut shalat shubuh. Hal ini mereka katakan lantaran hadits-hadits di atas ditolak kekuatannya. Misalnya hadits riwayat Abu Hurairah itu, mereka katakan dhaif lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhaddits sebagai orang yang tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits Ibnu Abbas pun juga didahifkan oleh sebagian ulama.
Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan bahwa qunut shubuh itu bid’ah.
Dari Saad bin Thariq Al-Ashja’i ra. berkata, Aku bertanya kepada ayahku, Wahai Ayah, Anda dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka qunut pada shalat shubuh? Ayahku menjawab, Wahai anakku., itu adalah bid’ah.
Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan keburukan. .
Qunut Shubuh: Khilaf Sepanjang Zaman
Dan masih banyak lagi dalil-dalil syar’i yang saling berbeda, di mana masing-masing ulama saling mempertahankan pandangannya. Dan keadaan ini tidak akan berakhir dengan kekalahan atau kemenangan salah satu pihak. Tetapi tetap akan terus terjadi saling mempertahankan pendapat.
Karena itu sebaiknya buat anda, tidak perlu ikut terjebak dalam masalah perbedaan pendapat ini, hingga harus menambah pe-er baru di tengah masyarakat. Kalau Anda tinggal di sebuah komunitas yang menjalankan qunut shubuh, sebaiknya Anda menghormati mereka. Janganlah tampakkan perbedaan Anda dengan mereka secara konfrontatif. Sebab boleh jadi mereka malah memandang bahwa yang tidak pakai qunut itu adalah lawan mereka.
Sebagai seorang da’i, tentu posisi seperti sangat tidak produktif. Apalagi masalahnya pun sekedar perbedaan pandangan kalangan ahli hadits dan ahli fiqih. Sementara Anda dan masyarakat tempat Anda tinggal itu, tidak satu pun yang punya kualifikasi sebagai ahli hadits atau pun ahli fiqih. Jadi buat apa saling berdebat yang bukan wilayah keahliannya.
Namun Anda tetap boleh memilih salah satunya, terutama bila Anda lebih merasa yakin dengan pendapat salah satunya itu. Asalkan sebelumnya Anda perlu menimbang dulu mana yang lebih baik buat dakwah Anda itu.
Dan para ulama sendiri tidak pernah melarang seseorang untuk berpindah mazhab. Juga tidak pernah mewajibkan seseorang untuk selalu berpegang pada satu pedapat saja.
Di masa mereka, para ulama yang berbeda tentang hukum qunut itu bisa shalat berjamaah dengan rukun, tanpa harus saling menjelekkan apalagi saling mencaci ata mengatakan tukang bid’ah.
Semoga Allah SWT meluaskan ilmu kita dan semakin memberikan kecerdasan syariah kepada umat ini. Amien.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu;’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
http://wirajiwa.bumicyber.com/index.php?option=com_content&view=article&id=86:asal-usul-bermulanya-membaca-doa-qunut&catid=3:cerita-dan-tauladan&Itemid=16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar